PPN PENYERAHAN ELPIJI PAKAI DPP NILAI LAIN
Oleh : Abdul Asis Muhammad Sistem pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia menganut tarif tunggal sebesar 10% atas dasar pengenaan pajak (DPP). Umumnya, DPP dalam PPN terdiri dari harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Nilai tersebut adalah nilai sebenarnya atau nilai yang seharusnya. Dalam praktiknya, terdapat pula istilah tarif efektif, namun tetap mengacu pada tarif umum PPN yang sebesar 10%. perhitungan DPP tersebut disebut dengan nilai lain atau disingkat DPP nilai lain. Obyek PPN yang dasar pengenaannya mengunakan nilai lain, dianggap (deemed) di dalamnya telah terjadi pengkreditan pajak masukan, sehingga jumlah PPN yang dikenakan tersebut merupakan kekurangan pembayaran PPN sebagai hasil pertandingan antara pajak keluaran dan pajak masukan, sehingga yang akan dibayar oleh PKP adalah selisih PPN yang masih terutang. DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang PPN. Ketentuan lebih lanjut kemudian ditetapkan melaui Peraturan Menteri Keuangan (P...