PPN PENYERAHAN ELPIJI PAKAI DPP NILAI LAIN
Oleh : Abdul Asis Muhammad
Sistem pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia menganut tarif tunggal sebesar 10% atas dasar pengenaan pajak (DPP). Umumnya, DPP dalam PPN terdiri dari harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Nilai tersebut adalah nilai sebenarnya atau nilai yang seharusnya.
Dalam
praktiknya, terdapat pula istilah tarif efektif, namun tetap mengacu pada tarif
umum PPN yang sebesar 10%. perhitungan DPP tersebut disebut dengan nilai lain
atau disingkat DPP nilai lain. Obyek PPN yang dasar pengenaannya mengunakan
nilai lain, dianggap (deemed) di dalamnya telah terjadi pengkreditan pajak
masukan, sehingga jumlah PPN yang dikenakan tersebut merupakan kekurangan
pembayaran PPN sebagai hasil pertandingan antara pajak keluaran dan pajak
masukan, sehingga yang akan dibayar oleh PKP adalah selisih PPN yang masih
terutang.
DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A ayat (2)
Undang-Undang PPN. Ketentuan lebih lanjut kemudian ditetapkan melaui Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) dan ditujukan untuk transaksi atau penyerahan tertentu.
Beberapa hari
yang lalu Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru mengenai tata cara
penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG)
tertentu atau bersubsidi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
dan menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan LPG
tertentu/bersubsidi.
Terbitnya PMK
Nomor 220/PMK.03/2020 tidak lepas dari perjuangan Hiswana Migas baik Pusat
maupun Daerah dalam memperoleh rasa keadilan dan kepastian hukum Pengenaan PPN
atas penyerahan LPG Tertentu.
Bagi Agen
LPG Tertentu (PSO) hal ini merupakan hal positif karena akan menyederhanakan
kewajiban PPN yang oleh sebagian wajib pajak dianggap hal yang sangat rumit dan
terbitkannya PMK tersebut dapat menberikan kepastian hukum karena pengenaan PPN
atas liquefied petroleum gas (LPG)
tertentu masih menjadi perdebatan antara pelaku usaha dan DJP.
DPP nilai lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan menggunakan
formula tergantung pada titik serah dari LPG bersubsidi. DPP nilai lain sebesar
100/110 dari harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah
badan usaha yang mana dimaksud dalam hal ini adalah PT. Pertamina yang
merupakan badan hukum yang mendapatkan tugas dari pemerintah untuk melaksanakan
penyediaan dan pendistribusian LPG bersubsidi.
Selanjutnya, penyerahan pada titik
serah Agen, DPP nilai lain sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari
selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; atau penyerahan
pada titik serah Pangkalan, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari
selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
Pada Pasal 7, ditetapkan pajak masukan atas perolehan barang kena
pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sehubungan dengan penyerahan LPG bersubsidi
oleh badan usaha masih dapat dikreditkan.
Adapun pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang terkait dengan
penyerahan LPG bersubsidi oleh agen dan pangkalan karena DPP-nya adalah nilai
efektif (dianggap telah memperhitungkan pajak masukannya) maka pajak masukannya
tidak dapat dikreditkan.
CONTOH
PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG ATAS PENYERAHAN LPG TERTENTU YANG
BAGIAN HARGANYA TIDAK DISUBSIDI
1. Contoh
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu yang
Bagian Harganya Tidak Disubsidi pada Titik Serah Badan U saha: Pada tanggal 12
Desember 2020, PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang mendapat
penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian LPG Tertentu menyerahkan 15.000 tabung LPG Tertentu kepada PT
ABC yang telah ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) sebagai Agen. Harga Jual
Eceran yang berlaku pada tanggal penyerahan sebesar Rpl2.750,00 per tabung.
Maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan
penghitungan sebagai berikut :
a.
Dasar
Pengenaan Pajak =
15.000 x 100/ 110 x Rpl2.750,00
= Rpl
73.863.636,36
b.
Pajak
Pertambahan Nilai terutang = 10% x Rpl
73.863.636,36
= Rpl
7.386.363,00
2. Contoh
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu pada
Titik Serah Agen: Pada tanggal 15 Desember 2020, PT ABC sebagaimana dimaksud
pada contoh 1, menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ yang telah
ditunjuk oleh PT ABC sebagai Pangkalan. Harga Jual Agen sebesar Rpl4.000,00 per
tabung. Harga Jual Eceran yang berlaku sebesar Rp12.750,00 per tabung. Dalam
hal PT ABC telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan
tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan sebagai berikut :
a.
a. Dasar
Pengenaan Pajak = 5.000 x 10/ 101 x (Rp14.000 - Rp12.750)
=
Rp618.811,88
b.
Pajak
Pertambahan Nilai terutang = 10% x
Rp618.81 l,88 '
=
Rp61.881,00
PPN terutang sebesar Rp61.881,00
sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual
Eceran.
3. Contoh
Penghitungan Pajak · Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan LPG Tertentu
pada Titik Serah Pangkalan: Pada tanggal 20 Desember 2020, CV XYZ sebagaimana
dimaksud pada contoh 2, menyerahkan tabung LPG Tertentu secara eceran 1 tabung
kepada konsumen akhir. Harga Jual Pangkalan sebesar Rp15.500,00 per tabung.
Harga Jual Agen atas perolehan LPG Tertentu tersebut sebesar Rp 14.000,00.
Dalam hal CV XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas
penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan penghitungan
sebagai berikut :
a.
Dasar
Pengenaan Pajak = 1 x
10/ 101 x (Rp15.500 - Rp14.000)
= Rp148,51
b.
Pajak
Pertambahan Nilai terutang = 10% x
Rp148,51
= Rp14,00
PPN terutang sebesar Rp14,00
sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual
Agen.
Komentar
Posting Komentar