Sekilas tentang Perusahaan Cangkang Offshore


Istilah perusahaan cangkang menjadi popular karena ramainya pembicaraan mengenai apa yang dikenal dengan istilah Panama Papers. Istilah perusahaan cangkang sebenarnya cuma sebutan bagi perusahaan yang secara legal eksis tetapi secara aktifitas pasif. Bisa juga disebut perusahaan yang sekedar terdaftar.

Sejatinya perusahaan cangkang adalah perusahaan biasa seperti pada umumnya. Perusahaan cangkang adalah fenomena yang normal, utamanya bagi perusahaan pemula atau yang jamak disebut start-up. Bahwasannya secara legal eksis tetapi secara aktifitas pasif atau vacuum. Banyak perusahaan pemula yang sudah terdaftar tapi belum beraktifitas. Sudah memiliki NPWP, tapi laporan pajaknya nihil karena tidak ada aktifitas. Perusahaan cangkang tidak melulu harus di luar negeri atau negara surga pajak. Di Indonesia sendiri banyak perusahaan yang masuk dalam kategori perusahaan cangkang. Baik itu perusahaan pemula atau perusahaan yang mati suri. 

Istilah cangkang sendiri merepresentasikan eksistensi secara legal tadi, tetapi isinya kosong karen tidak ada aktifitas, bahkan assetnya nol. Mirip cangkang yang tidak ada isinya. Sekedar kulit saja. Masalah utama dari hebohnya Panama Papers secara global sebenarnya bukan pada masalah status perusahaan yang sekedar terdaftar alias cangkang, tetapi pada kredibilitas dari sistem legal dan sistem pajak yang sangat longgar yang membuatnya eksis dan lokasinya yang offshore. Dimana tanpa adanya insentif pajak maka kontrol terhadap aktifitas perusahaan bisa dipastikan tidak ada. Negara yang tidak menarik pajak tentunya tidak mau rugi, keluar biaya untuk melakukan pengawasan untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dalam hal ini tidak ada pajaknya. Kelonggaran ini dikhawatirkan cenderung disalah gunakan. Bagi penegak hukum tentu yang paling tidak diinginkan adalah ini bisa menjadi jalan untuk pencucian uang hasil tindak kriminal bahkan pembiayaan terror. Sedangkan bagi negara lain salah satunya adalah kerugian penghindaran pajak. 

Apa tujuan pembentukan perusahaan cangkang di negeri surga pajak? 

Pertama. Sebagai sarana pembatasan resiko. Perusahaan cangkang, seperti yang sudah dijelaskan di atas, sebenarnya adalah perusahaan seperti pada umumnya, yang memiliki legalitas hukum dan memiliki juga identitas sebagai wajib pajak layaknya perusahaan pada umumnya. Identitas ini dalam dunia bisnis bahkan secara international diakui dan diperlakukan setara sebagai suatu badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagai suatu entitas. 

Pembatasan resiko biasanya dilakukan dengan memilih bentuk usaha Perseroan Terbatas(PT). PT secara hukum memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pemiliknya dan diperlakukan layaknya individu. Dengan dibentuknya suatu perusahaan berbadan hukum atau PT untuk suatu kepentingan bisnis, maka resiko akan terbatas pada perusahaan tersebut. Segala kewajiban legal hanya akan berimbas kepada perusahaan tersebut. 

Semua orang tahu bahwa bisnis memiliki resiko gagal atau bermasalah. Siapapun tidak ingin kegagalan bisnis yang dirintis atau masalah yang ditimbulkannya berimbas pada dirinya secara total. Harus ada batasannya. Itulah intinya. Misalkan sebuah perusahaan ingin membentuk bisnis baru baik itu secara patungan, istilahnya joint venture ataupun stand alone. Maka perusahaan akan membuat perusahaan berbadan hukum baru, untuk membatasi hak dan kewajiban yang terkait dengan bisnis tersebut dengan melimpahkannya pada perusahaan baru. Hal ini merupakan hal yang umum. Bisa dilihat sebuah group usaha yang memiliki banyak bisnis atau bisnis yang ukurannya besar biasanya memiliki banyak perusahaan berbadan hukum didalamnya. Ini merupakan pembatasan resiko. 

Kedua. Kelonggaran perpajakan. Negara surga pajak pada umumnya memberikan kelonggaran atau pembebasan pajak untuk keuntungan usaha yang diperoleh di luar negeri. Jadi merupakan sarana ideal buat pelaku bisnis internasional. Karena resiko terbatas, seperti tujuan pertama yang dijelaskan di atas dan murah karena tidak ada biaya, dalam hal ini tidak ada pajak. 

Biasanya pengusaha yang membentuk perusahaan di negara bebas pajak memang tidak bertujuan untuk melakukan bisnis di negara tersebut, tetapi sekedar memanfaatkan identitas legal yang diberikan negara tsb dan ditujukan untuk berbisnis di negara lain dan ini tidak ada pajaknya. Bebas pajak ini penting karena bisa saja suatu saat usaha tersebut akan dialihkan atau dijual keperusahaan induknya. Penjualan tsb menimbulkan adanya pajak. Yang dalam hal ini dibebaskan. 

Mengapa perusahaan yang didirikan di negara bebas pajak tersebut cenderung menjadi perusahaan cangkang? 

Karena dari awal pembentukannya tujuannya memang bukan untuk melakukan bisnis di negara surga pajak tersebut tetapi sekedar memperoleh identitas legal dan memanfaatkan fasilitas bebas pajak untuk keuntungan yang diperoleh dari usaha di luar negeri. Maka aktifitas bisnis perusahaan di negara bebas pajak justru tidak ada. Alias menjadi cangkang. Walaupun aktifitas bisnis diluar negeri berjalan. Sebenarnya perusahaan cangkang offshore bukanlah perusahaan cangkang, karena masih memiliki aktifitas bisnis. Hanya saja peraturan negara tersebut membebaskan perusahaan untuk tidak melaporkan aktifitas bisnis yang dilakukan diluar negara tersebut. Karena tidak adanya laporan aktifitas tersebut maka seolah-olah perusahaan tersebut tidak memiliki aktifitas, alias menjadi cangkang. 

Bagaimana Indonesia dirugikan? 

Pertama. Perpajakan di Indonesia menganut konsep universal atau global income sesuai pasal 4 UU PPh tanpa mengenal batasan negara. Dimana setiap penghasilan harus dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya. 

Jadi pelanggaran yang terjadi bukan karena individu atau perusahaan membuka perusahaan di negara bebas pajak. Tetapi karena perusahaan tsb dan aktivitasnya tidak dilaporkan didalam laporan pajaknya. Seandainya dilaporkan, maka keuntungan bebas pajak yang diberikan negara bebas pajak tidak akan merugikan pemerintah Indonesia. Karena tidak ada pajak yang dibayar di negara tersebut, maka pemerintah Indonesia bisa menarik pajak secara penuh. 

Jadi apapun alasannya, bila memang tidak dilaporkan sudah melanggar ketentuan perpajakan dengan menyembunyikan apa yang seharusnya dilaporkan. Terlepas ada tidaknya pajak yang harus dibayarkan pada negara, sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment tetap mengharuskan pelaporan. 

Kedua. Penggunaan perusahaan cangkang tersebut untuk membuka rekening offshore yang bisa digunakan untuk kamuflase sesuatu yang illegal. 

Inilah sebenarnya yang bahaya. Biasanya pembukaan perusahaan offshore bisa dibarengi dengan pembukaan rekening atas nama perusahaan, di bank-bank tertentu di berbagai negara termasuk Hongkong salah satunya. Rekening bank ini akan dengan mudah dijadikan saluran untuk mentransfer uang tanpa bisa dikaitkan kepemilik perusahaan secara langsung. Inilah yang bisa disalah gunakan untuk melakukan kejahatan, seperti pembiayaan terror, pencucian uang hasil kriminal seperti korupsi misalnya. 

Lalu mengapa heboh? 

Bagi pengusaha pembukaan perusahaan cangkang offshore, bisa jadi memang secara murni bertujuan untuk membatasi resiko atau disalah gunakan untuk penghindaran pajak. 

Pengusaha memulai usaha baru atas nama perusahaan cangkang offshore, setelah benar-benar mature, dalam artian usahanya itu resikonya sudah dipahami dan terkendali, maka usaha baru bisa dijual keperusahaan induknya tanpa ada tagihan pajak atasnya. Atau sebuah start-up memerlukan identitas legal. Maka ia bisa menggunakan perusahaan offshore karena biayanya yang murah. Rata-rata sekitar USD 2,000. Prosedur yang ringkas dan waktu yang cepat. Ada yang cuma butuh waktu 24 jam! Bila start up tersebut sudah mulai berjalan, maka pemilik bisa mulai membentuk badan usaha dinegaranya sendiri sesuai dengan peraturan yang ada. Kemudian mengalihkan usaha tersebut dari perusahaan cangkang offshorenya ke perusahaan barunya tanpa ada pajak yang perlu dibayarkan. 

Sebaliknya bila terjadi kegagalan pada usaha baru tersebut, maka implikasi hukumnya sangatlah terbatas dan tidak merembet kemana-mana. Dalam bisnis hal demikian sangatlah lumrah. Munculnya nama-nama pebisnis dalam Panama Papers cuma menuntut klarifikasi untuk menghindari prasangka penghindaran pajak. Selama bisa dibuktikan pelaporan kepemilikan perusahaan tersebut maka semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara legal. Bila tidak bisa dibuktikan maka pemerintah bisa melakukan penagihan pajak sesuai perundangan yang ada. Itulah mengapa pemerintah saat ini getol memperjuangkan UU tax amnesty, sebagai jalan keluar yang bersifat WIN-WIN. 

Bagaimana dengan pejabat pemerintah yang memiliki perusahaan cangkang? 

Terus terang hal demikian lebih mengarah ke prasangka buruk. Mengapa? Karena tidak ada alasan mendasar untuk pembukaan perusahaan offshore. Inilah yang membuat heboh. 

Satu-satunya keuntungan yang diperoleh pejabat pemerintah melalui perusahaan cangkang offshore adalah adanya akses perbankan yang tidak mengarah padanya secara langsung. Dimana memudahkan pemindahan uang tanpa bisa dikaitkan padanya. Inilah yang menimbulkan prasangka buruk. 

Sebagai misal. Seorang pejabat ingin menyalurkan dana tanpa menimbulkan kecurigaan dan dikaitkan dengan namanya. Maka ia bisa membuka perusahaan cangkang, katakanlah, di Panama, dan membuka rekening bank offshore di Hongkong. Ini biasanya bisa satu paket. Alamat korespondensi bisa dialamatkan di Hongkong, dan nama perusahaannya bila perlu dibikin ke China-chinaan supaya seperti perusahaan Hongkong. Sheng Yek misalnya, dengan alamat di Wanchai. Akan mengesankan seperti perusahaan Hongkong walau sejatinya terdaftarnya di Panama. 

Selanjutnya, setelah rekening bank dibuka. Sangat gampang bagi pejabat untuk menerima uang dari siapa saja, termasuk dari uang hasil kejahatan. Tinggal dibuatkan tagihan abal-abal atas nama perusahaan Sheng Yek, yang pembayarannya juga ditujukan pada perusahaan Sheng Yek tsb. Ini akan terlihat seperti transaksi bisnis. Atau bisa juga sekedar meminta transfer ke rekening Sheng Yek tsb. Hukum kerahasiaan bank akan menjamin kerahasiaan terkait transaksi tersebut, sedangkan di Indonesia ini akan tampak seperti transfer yang legitimate ke rekening bank sebuah perusahaan di Hongkong. Aman. 

Selanjutnya tinggal mengambil uang tersebut dari rekening perusahaan Sheng Yek tersebut. Caranya? Bisa diambil tunai pakai atm bersama dari Indonesia, bisa ditarik cash sambil pelesir ke Hongkong, atau melalui internet banking, atau melakukan pembayaran melalui cheque atas nama perusahaan Sheng Yek. KPK tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan. 

Klarifikasi dari pejabat yang namanya ikut disebut dalam Panama Papers memang sangat diperlukan untuk menghindari prasangka jelek. Tentu diharapkan klarikasi yang masuk akal, bukan kebohongan yang membodohi masyarakat. 

Sumber : http://www.kompasiana.com/beropiniadalahlegal/sekilas-tentang-perusahaan-cangkang-offshore_571375c8b59373a90900f2f2

Komentar

  1. Hard Rock Hotel & Casino - Dr. Maryland
    An enterprise of Hard 의정부 출장마사지 Rock 양산 출장안마 Hotel & Casino, one of three 포항 출장마사지 casinos in Maryland, located in 포천 출장샵 Hanover, Maryland, and owned by the Eastern Band of Cherokee 정읍 출장샵 Indians.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer