Sekilas tentang Perusahaan Cangkang Offshore
Istilah perusahaan cangkang menjadi popular karena ramainya pembicaraan mengenai apa yang dikenal dengan istilah Panama Papers. Istilah perusahaan cangkang sebenarnya cuma sebutan bagi perusahaan yang secara legal eksis tetapi secara aktifitas pasif. Bisa juga disebut perusahaan yang sekedar terdaftar.
Sejatinya perusahaan
cangkang adalah perusahaan biasa seperti pada umumnya. Perusahaan cangkang
adalah fenomena yang normal, utamanya bagi perusahaan pemula atau yang jamak
disebut start-up. Bahwasannya secara legal eksis tetapi secara aktifitas pasif
atau vacuum. Banyak perusahaan pemula yang sudah terdaftar tapi belum
beraktifitas. Sudah memiliki NPWP, tapi laporan pajaknya nihil karena tidak ada
aktifitas. Perusahaan cangkang tidak melulu harus di luar negeri atau negara
surga pajak. Di Indonesia sendiri banyak perusahaan yang masuk dalam kategori
perusahaan cangkang. Baik itu perusahaan pemula atau perusahaan yang mati suri.
Istilah cangkang sendiri merepresentasikan eksistensi secara legal tadi, tetapi
isinya kosong karen tidak ada aktifitas, bahkan assetnya nol. Mirip cangkang
yang tidak ada isinya. Sekedar kulit saja. Masalah utama dari hebohnya Panama
Papers secara global sebenarnya bukan pada masalah status perusahaan yang
sekedar terdaftar alias cangkang, tetapi pada kredibilitas dari sistem legal
dan sistem pajak yang sangat longgar yang membuatnya eksis dan lokasinya yang
offshore. Dimana tanpa adanya insentif pajak maka kontrol terhadap aktifitas
perusahaan bisa dipastikan tidak ada. Negara yang tidak menarik pajak tentunya
tidak mau rugi, keluar biaya untuk melakukan pengawasan untuk sesuatu yang
tidak ada manfaatnya. Dalam hal ini tidak ada pajaknya. Kelonggaran ini
dikhawatirkan cenderung disalah gunakan. Bagi penegak hukum tentu yang paling
tidak diinginkan adalah ini bisa menjadi jalan untuk pencucian uang hasil
tindak kriminal bahkan pembiayaan terror. Sedangkan bagi negara lain salah
satunya adalah kerugian penghindaran pajak.
Apa tujuan pembentukan perusahaan
cangkang di negeri surga pajak?
Pertama. Sebagai sarana pembatasan resiko.
Perusahaan cangkang, seperti yang sudah dijelaskan di atas, sebenarnya adalah
perusahaan seperti pada umumnya, yang memiliki legalitas hukum dan memiliki
juga identitas sebagai wajib pajak layaknya perusahaan pada umumnya. Identitas
ini dalam dunia bisnis bahkan secara international diakui dan diperlakukan
setara sebagai suatu badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagai suatu
entitas.
Pembatasan resiko biasanya dilakukan dengan memilih bentuk usaha
Perseroan Terbatas(PT). PT secara hukum memiliki hak dan kewajiban terpisah
dari pemiliknya dan diperlakukan layaknya individu. Dengan dibentuknya suatu
perusahaan berbadan hukum atau PT untuk suatu kepentingan bisnis, maka resiko
akan terbatas pada perusahaan tersebut. Segala kewajiban legal hanya akan
berimbas kepada perusahaan tersebut.
Semua orang tahu bahwa bisnis memiliki
resiko gagal atau bermasalah. Siapapun tidak ingin kegagalan bisnis yang
dirintis atau masalah yang ditimbulkannya berimbas pada dirinya secara total.
Harus ada batasannya. Itulah intinya. Misalkan sebuah perusahaan ingin
membentuk bisnis baru baik itu secara patungan, istilahnya joint venture
ataupun stand alone. Maka perusahaan akan membuat perusahaan berbadan hukum
baru, untuk membatasi hak dan kewajiban yang terkait dengan bisnis tersebut
dengan melimpahkannya pada perusahaan baru. Hal ini merupakan hal yang umum.
Bisa dilihat sebuah group usaha yang memiliki banyak bisnis atau bisnis yang
ukurannya besar biasanya memiliki banyak perusahaan berbadan hukum didalamnya.
Ini merupakan pembatasan resiko.
Kedua. Kelonggaran perpajakan. Negara surga
pajak pada umumnya memberikan kelonggaran atau pembebasan pajak untuk
keuntungan usaha yang diperoleh di luar negeri. Jadi merupakan sarana ideal
buat pelaku bisnis internasional. Karena resiko terbatas, seperti tujuan
pertama yang dijelaskan di atas dan murah karena tidak ada biaya, dalam hal ini
tidak ada pajak.
Biasanya pengusaha yang membentuk perusahaan di negara bebas
pajak memang tidak bertujuan untuk melakukan bisnis di negara tersebut, tetapi
sekedar memanfaatkan identitas legal yang diberikan negara tsb dan ditujukan
untuk berbisnis di negara lain dan ini tidak ada pajaknya. Bebas pajak ini
penting karena bisa saja suatu saat usaha tersebut akan dialihkan atau dijual
keperusahaan induknya. Penjualan tsb menimbulkan adanya pajak. Yang dalam hal
ini dibebaskan.
Mengapa perusahaan yang didirikan di negara bebas pajak
tersebut cenderung menjadi perusahaan cangkang?
Karena dari awal pembentukannya
tujuannya memang bukan untuk melakukan bisnis di negara surga pajak tersebut
tetapi sekedar memperoleh identitas legal dan memanfaatkan fasilitas bebas
pajak untuk keuntungan yang diperoleh dari usaha di luar negeri. Maka aktifitas
bisnis perusahaan di negara bebas pajak justru tidak ada. Alias menjadi
cangkang. Walaupun aktifitas bisnis diluar negeri berjalan. Sebenarnya
perusahaan cangkang offshore bukanlah perusahaan cangkang, karena masih
memiliki aktifitas bisnis. Hanya saja peraturan negara tersebut membebaskan
perusahaan untuk tidak melaporkan aktifitas bisnis yang dilakukan diluar negara
tersebut. Karena tidak adanya laporan aktifitas tersebut maka seolah-olah
perusahaan tersebut tidak memiliki aktifitas, alias menjadi cangkang.
Bagaimana
Indonesia dirugikan?
Pertama. Perpajakan di Indonesia menganut konsep universal
atau global income sesuai pasal 4 UU PPh tanpa mengenal batasan negara. Dimana
setiap penghasilan harus dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya.
Jadi
pelanggaran yang terjadi bukan karena individu atau perusahaan membuka
perusahaan di negara bebas pajak. Tetapi karena perusahaan tsb dan aktivitasnya
tidak dilaporkan didalam laporan pajaknya. Seandainya dilaporkan, maka
keuntungan bebas pajak yang diberikan negara bebas pajak tidak akan merugikan pemerintah
Indonesia. Karena tidak ada pajak yang dibayar di negara tersebut, maka
pemerintah Indonesia bisa menarik pajak secara penuh.
Jadi apapun alasannya,
bila memang tidak dilaporkan sudah melanggar ketentuan perpajakan dengan
menyembunyikan apa yang seharusnya dilaporkan. Terlepas ada tidaknya pajak yang
harus dibayarkan pada negara, sistem perpajakan di Indonesia yang menganut
sistem self assessment tetap mengharuskan pelaporan.
Kedua. Penggunaan
perusahaan cangkang tersebut untuk membuka rekening offshore yang bisa
digunakan untuk kamuflase sesuatu yang illegal.
Inilah sebenarnya yang bahaya.
Biasanya pembukaan perusahaan offshore bisa dibarengi dengan pembukaan rekening
atas nama perusahaan, di bank-bank tertentu di berbagai negara termasuk Hongkong
salah satunya. Rekening bank ini akan dengan mudah dijadikan saluran untuk
mentransfer uang tanpa bisa dikaitkan kepemilik perusahaan secara langsung.
Inilah yang bisa disalah gunakan untuk melakukan kejahatan, seperti pembiayaan
terror, pencucian uang hasil kriminal seperti korupsi misalnya.
Lalu mengapa
heboh?
Bagi pengusaha pembukaan perusahaan cangkang offshore, bisa jadi memang
secara murni bertujuan untuk membatasi resiko atau disalah gunakan untuk
penghindaran pajak.
Pengusaha memulai usaha baru atas nama perusahaan cangkang
offshore, setelah benar-benar mature, dalam artian usahanya itu resikonya sudah
dipahami dan terkendali, maka usaha baru bisa dijual keperusahaan induknya
tanpa ada tagihan pajak atasnya. Atau sebuah start-up memerlukan identitas
legal. Maka ia bisa menggunakan perusahaan offshore karena biayanya yang murah. Rata-rata sekitar USD 2,000. Prosedur yang ringkas dan waktu yang cepat. Ada
yang cuma butuh waktu 24 jam! Bila start up tersebut sudah mulai berjalan, maka
pemilik bisa mulai membentuk badan usaha dinegaranya sendiri sesuai dengan
peraturan yang ada. Kemudian mengalihkan usaha tersebut dari perusahaan
cangkang offshorenya ke perusahaan barunya tanpa ada pajak yang perlu
dibayarkan.
Sebaliknya bila terjadi kegagalan pada usaha baru tersebut, maka
implikasi hukumnya sangatlah terbatas dan tidak merembet kemana-mana. Dalam
bisnis hal demikian sangatlah lumrah. Munculnya nama-nama pebisnis dalam Panama
Papers cuma menuntut klarifikasi untuk menghindari prasangka penghindaran pajak.
Selama bisa dibuktikan pelaporan kepemilikan perusahaan tersebut maka semuanya
bisa dipertanggungjawabkan secara legal. Bila tidak bisa dibuktikan maka
pemerintah bisa melakukan penagihan pajak sesuai perundangan yang ada. Itulah
mengapa pemerintah saat ini getol memperjuangkan UU tax amnesty, sebagai jalan
keluar yang bersifat WIN-WIN.
Bagaimana dengan pejabat pemerintah yang memiliki
perusahaan cangkang?
Terus terang hal demikian lebih mengarah ke prasangka
buruk. Mengapa? Karena tidak ada alasan mendasar untuk pembukaan perusahaan
offshore. Inilah yang membuat heboh.
Satu-satunya keuntungan yang diperoleh
pejabat pemerintah melalui perusahaan cangkang offshore adalah adanya akses
perbankan yang tidak mengarah padanya secara langsung. Dimana memudahkan pemindahan
uang tanpa bisa dikaitkan padanya. Inilah yang menimbulkan prasangka buruk.
Sebagai misal. Seorang pejabat ingin menyalurkan dana tanpa menimbulkan
kecurigaan dan dikaitkan dengan namanya. Maka ia bisa membuka perusahaan
cangkang, katakanlah, di Panama, dan membuka rekening bank offshore di
Hongkong. Ini biasanya bisa satu paket. Alamat korespondensi bisa dialamatkan
di Hongkong, dan nama perusahaannya bila perlu dibikin ke China-chinaan supaya
seperti perusahaan Hongkong. Sheng Yek misalnya, dengan alamat di Wanchai. Akan
mengesankan seperti perusahaan Hongkong walau sejatinya terdaftarnya di Panama.
Selanjutnya, setelah rekening bank dibuka. Sangat gampang bagi pejabat untuk
menerima uang dari siapa saja, termasuk dari uang hasil kejahatan. Tinggal
dibuatkan tagihan abal-abal atas nama perusahaan Sheng Yek, yang pembayarannya
juga ditujukan pada perusahaan Sheng Yek tsb. Ini akan terlihat seperti
transaksi bisnis. Atau bisa juga sekedar meminta transfer ke rekening Sheng Yek
tsb. Hukum kerahasiaan bank akan menjamin kerahasiaan terkait transaksi
tersebut, sedangkan di Indonesia ini akan tampak seperti transfer yang
legitimate ke rekening bank sebuah perusahaan di Hongkong. Aman.
Selanjutnya
tinggal mengambil uang tersebut dari rekening perusahaan Sheng Yek tersebut.
Caranya? Bisa diambil tunai pakai atm bersama dari Indonesia, bisa ditarik cash
sambil pelesir ke Hongkong, atau melalui internet banking, atau melakukan
pembayaran melalui cheque atas nama perusahaan Sheng Yek. KPK tidak bisa
melakukan operasi tangkap tangan.
Klarifikasi dari pejabat yang namanya ikut
disebut dalam Panama Papers memang sangat diperlukan untuk menghindari
prasangka jelek. Tentu diharapkan klarikasi yang masuk akal, bukan kebohongan
yang membodohi masyarakat.
Sumber :
http://www.kompasiana.com/beropiniadalahlegal/sekilas-tentang-perusahaan-cangkang-offshore_571375c8b59373a90900f2f2
Hard Rock Hotel & Casino - Dr. Maryland
BalasHapusAn enterprise of Hard 의정부 출장마사지 Rock 양산 출장안마 Hotel & Casino, one of three 포항 출장마사지 casinos in Maryland, located in 포천 출장샵 Hanover, Maryland, and owned by the Eastern Band of Cherokee 정읍 출장샵 Indians.