Mengapa Harus Membuat Laporan Keuangan


Bagi anda yang tidak punya latar belakang akuntansi atau ekonomi mungkin anda bertanya-tanya mengapa harus ada laporan keuangan. Bukankah profit jauh lebih penting dibandingkan dengan angka-angka diatas kertas, bukankah omzet lebih penting ketimbang membuang waktu membuat laporan keuangan yang rumit.

Namun jika anda telah bersentuhan dengan bisnis anda mulai membutuhkan hasil dari proses akuntansi ini. Anda sebagai owner yang menjalankan usaha sendiri pasti ingin tahu kinerja dan kondisi perusahaan anda dari waktu kewaktu ataukah sebagai manager yang diberikan amanah menjalankan perusahaan pasti anda ingin menunjukan hasil kinerja anda tersebut sebagai pertanggungjawaban kepada owner (pemegang saham).

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
  • Neraca
  • Laporan laba rugi
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
  • Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan

Dalam perundang-undangan di indonesia, ada banyak peraturan yang mewajibkan setiap orang pribadi maupun badan hukum peeusahaan untuk mekalukan pembukuan, dalam tulisan ini saya akan paparkan beberapa diantara aturan tersebut  :

Pertama, Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 6, yang berbunyi: Mewajibkan pada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan perusahaan dan mengenai semua hal tentang perusahaannya sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat diketahui hak dan kewajibannya.

Kedua, Ungang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab. IV Khususnya pada Pasal 66.
Ayat (1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
ayat (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan  Komisaris;  g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
ayat (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. 
ayat (4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Undang-Uadang Pajak Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28.
ayat (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
ayat (2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Dengan demikian sangat jelas bahwa setiap yang melakukan kegiatan usaha wajib  untuk membuat laporan keuangan. Tidak hanya usaha badan hukum saja, tetapi juga berlaku pada orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (kecuali yang dibolehkan membuat pencatatan saja, biasanya untuk usaha dengan omzet tertentu). 

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Oleh sebab itu laporan keuangan harus disusun dengan kaidah-kaidah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum, di Indonesia adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Mengapa pembukuan sangant penting?

Inilah beberapa alasan penting mengapa setiap pengusaha wajib membuat pencatatan keuangan usahanya:
  • Untuk mengetahui kondisi usaha dalam kondisi untung/rugi. Dengan demikian dapat diketahui apakah laba usaha mengalami kenaikan atau sebaliknya.
  • Digunakan sebagai alat pengendali keuangan usaha. Melalui pembukuan dapat kita kethaui biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga dapat dipangkas atau dihemat.
  • Digunakan sebagai alat pengambil keputusan. Dengan melihat perkembangan keuangan dari waktu ke waktu, kita dapat meninjau apakah perlu untuk berinvestasi alat produksi, fokus pada marketing, atau membuat keputusan stratejik lainnya berdasarkan kondisi keuangan saat ini.
  • Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, yaitu dengan melaporkan hasil pajak usaha. Perhitungan pajak didasarkan pada laporang keuangan usaha yang didapatkan dari neraca dan laporan laba rugi.
  • Laporan keuangaan dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelayakan usaha untuk mendapatkan bantuan atau tambahan modal dari pihak lain seperti perbankan atau investor. Hal ini dikarenakan laporan keuangan menunjukkan sehat/tidaknya kondisi perusahaan.
Demikianlah tulisan singkat ini, semoga dapat menjawab mengapa laporan keuanga sangat dibutuhkan. modal dalam berusaha memang sangat penting dalam memulai sebuah usaha namun yang takkalah penting adalah menjaga dan memeliharanya. semoga bermanfaat.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer