Mengapa Harus Membuat Laporan Keuangan
Bagi anda yang tidak punya latar belakang
akuntansi atau ekonomi mungkin anda bertanya-tanya mengapa harus ada laporan
keuangan. Bukankah profit jauh lebih penting dibandingkan dengan angka-angka diatas kertas, bukankah omzet lebih penting ketimbang membuang waktu membuat laporan keuangan yang rumit.
Namun jika anda telah bersentuhan dengan bisnis anda mulai membutuhkan hasil dari proses akuntansi ini. Anda sebagai owner yang menjalankan usaha sendiri pasti ingin tahu kinerja dan kondisi perusahaan anda dari waktu kewaktu ataukah sebagai manager yang diberikan amanah menjalankan perusahaan pasti anda ingin menunjukan hasil kinerja anda tersebut sebagai pertanggungjawaban kepada owner (pemegang saham).
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu
perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk
menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
- Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Dalam perundang-undangan di indonesia, ada banyak peraturan yang mewajibkan setiap orang pribadi maupun badan hukum peeusahaan untuk mekalukan pembukuan, dalam tulisan ini saya akan paparkan beberapa diantara aturan tersebut :
Pertama, Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 6, yang berbunyi: Mewajibkan pada setiap orang yang menjalankan
perusahaan untuk mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan
perusahaan dan mengenai semua hal tentang perusahaannya sedemikian rupa
sehingga setiap saat dapat diketahui hak dan kewajibannya.
Kedua, Ungang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab. IV Khususnya
pada Pasal 66.
Ayat (1) Direksi menyampaikan laporan tahunan
kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
ayat (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: a. laporan keuangan yang terdiri atas
sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan
dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan
atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; c.
laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; d. rincian masalah
yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; e.
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris
selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
ayat (3) Laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan.
ayat (4) Neraca dan laporan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi
Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Undang-Uadang Pajak Nomor 28 Tahun 2007
Pasal 28.
ayat (1) Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di
Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
ayat (2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari
kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi
wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Dengan demikian sangat jelas bahwa setiap yang
melakukan kegiatan usaha wajib untuk
membuat laporan keuangan. Tidak hanya usaha badan hukum saja, tetapi juga berlaku pada
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (kecuali yang dibolehkan membuat pencatatan saja, biasanya untuk usaha dengan omzet tertentu).
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Oleh sebab itu laporan keuangan harus disusun dengan kaidah-kaidah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum, di Indonesia adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah
Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan
posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai
dalam pengambilan keputusan.
Mengapa pembukuan sangant penting?
Inilah
beberapa alasan penting mengapa setiap pengusaha wajib membuat pencatatan
keuangan usahanya:
- Untuk mengetahui kondisi usaha dalam kondisi untung/rugi. Dengan demikian dapat diketahui apakah laba usaha mengalami kenaikan atau sebaliknya.
- Digunakan sebagai alat pengendali keuangan usaha. Melalui pembukuan dapat kita kethaui biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga dapat dipangkas atau dihemat.
- Digunakan sebagai alat pengambil keputusan. Dengan melihat perkembangan keuangan dari waktu ke waktu, kita dapat meninjau apakah perlu untuk berinvestasi alat produksi, fokus pada marketing, atau membuat keputusan stratejik lainnya berdasarkan kondisi keuangan saat ini.
- Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, yaitu dengan melaporkan hasil pajak usaha. Perhitungan pajak didasarkan pada laporang keuangan usaha yang didapatkan dari neraca dan laporan laba rugi.
- Laporan keuangaan dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelayakan usaha untuk mendapatkan bantuan atau tambahan modal dari pihak lain seperti perbankan atau investor. Hal ini dikarenakan laporan keuangan menunjukkan sehat/tidaknya kondisi perusahaan.
Demikianlah tulisan singkat ini, semoga dapat menjawab mengapa laporan keuanga sangat dibutuhkan. modal dalam berusaha memang sangat penting dalam memulai sebuah usaha namun yang takkalah penting adalah menjaga dan memeliharanya. semoga bermanfaat.
Makasih sangat me.bantu
BalasHapus