Tax Amnesty Sarana Pengakuan Dosa Perpajakan


Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas Tax Amnesty atau  Amnesti Pajak yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial khususnya pada kalangan pelaku bisnis, tak terkecuali yang ada di Kota Palopo. Namun sedikit disayangkan karena memasuki periode ketiga sudah mulai sayup dan bahkan sudah tidak terdengar lagi dalam perbincangan atau di sosialisasikan. Mungkin masih ada yang belum mengetahui apaitu amnesti pajak? Dan mengapa harus ikut amnesti pajak?

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Dari pengertian di atas dapat di ketahui bahwa yang menjadi obyek Amnesti Pajak adalah Harta yang belum dilaporkan pada SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) 2015. Atau dengan kata lain tambahan harta dari penghasilan yang belum dikenakan pajak penghasilan tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

Berbicara tentang munculnya harta tambahan sebetulnya tidak selalu disebabkan karena upaya wajib pajak menghindari pajak (tax avoidance) menggunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengurangi atau menghilangkan beban pajak (tax evasion), tetapi kadangkala juga bisa terjadi kerena keterbatasan pengetahuan tentang kewajiban dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya terutama dalam pengisian SPT. Namun sayangnya setiap orang (Wajib Pajak) tanpa kecuali dianggap telah mengetahui semua undang-undang perpajakan yang berlaku dan apabila melanggar akan mendapat konsekuensi atas pelanggarannya tersebut.

Kebijakan amnesti pajak adalah kesempatan yang diberikan oleh negara kepada wajib pajak sebelum kebijakan penegakan hukum pajak yang lebih tegas karena kedepan akan semakin kecilnya kemungkinan untuk dapat menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara di era Automatic Exchange of Information (AEOI). 

Demikian juga dengan kekayaan di dalam negeri. Kebijakan amnesti pajak, sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, akan diikuti dengan kebijakan lain seperti penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga akan memperkecil kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak. Serta dengan dukungan teknologi dan database yang lebih akurat.

Amnesti pajak juga bukanlah kebijakan berkala. Dalam sejarah sejak kemerdekaan Indonesia baru melakukan tiga kali Amnesti pajak yaitu pada tahun 1964, 1984 dan yang terakhir 2016. Dan mungkin saja sudah tidak di lakukan lagi atau setidaknya hingga beberapa puluh tahun ke depan.

Inilah kesempatan yang paling tepat dalam mengungkap semua harta kita kerena jika kesempatan ini kita lewatkan maka terhadap harta yang belum dilaporkan akan diangap sebagai penghasilan dan dikenakan tarif normal sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan dengan tarif yang jauh lebih besar dibandingkan dengan uang tebusan yang harus di bayar jika memanfaatkan program amnesti pajak.

Selain itu ikut amnesti pajak juga dapat di sebut bela negara karena ikut membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi dan meningkatkan penerimaan pajak.

Dalam tulisan ini saya tidak begitu banyak mengulas tentang tarif tebusan yang dibagi dalam 3 periode karena saat ini kita sudah berada pada periode terakhir (01 Januari s.d 31 Maret 2017) yang tarifnya lebih besar dibanding dua periode sebelumnya yaitu 5% untuk tambahan harta dalam negeri dan 10% untuk deklarasi Harta diluar negeri dan jika harta tersebut direpatriasi memdapat tarif spesial 5%. Namun jangan khawatir untuk UMKM (omset s.d 4,8 milyar setahun) tarif tetap sampai akhir periode yaitu 0,5%(deklarasi harta s.d 10 milyar dan 2% (deklarasi harta lebih dari 10 milyar).

Sebagai penutup tulisan ini saya sarankan untuk memanfaatkan dengan baik kesempatan langka ini. Ungkap, Tebus, Lega tanpa harus dihantui oleh kesalahan perpajakan masa lalu. Memang benar masih ada yang sangsi terhadap kebijakan fiskal ini, masih ada yang mengira bahwa Amnesti pajak adalah sebuah jebakan Betmen. Kehawatiran ini sebenarnya tidak beralasan karena dengan berlakunya Undang-Undang Amnesti Pajak, mengunakan hak amnesti pajak maka undang-undang perpajakan yang lain sudah diabaikan bahkan pemeriksaan pajakpun akan langsung dihentikan, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun dan kerahasiaan di jamin oleh undang-undang sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi di beberapa kesempatan.

Untuk info lebih lanjut mengenai bagaimana memanfaatkan program Amnesti pajak ini dapat memgunjungi link Amnesti Pajak DJP bagi anda wajib pajak Palopo dapat langsung ke HelpDesk Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo.

Komentar

Postingan Populer